Massa menggembok paksa Kantor Adira Bulukumba! Ada apa?

19 Oktober 2023, 14:37 WIB
Massa menggembok paksa Kantor Adira Bulukumba! Ada apa? /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba..Com - Panas terik dan debu kemarau merayap di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Caile, Kota Bulukumba saat Kantor Adira Finance digeruduk puluhan massa aksi unjuk rasa. 

Puluhan massa aksi unjuk rasa dari Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Bulukumba bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba dan beberapa organisasi lainnya menggembok paksa kantor Adira pada Kamis siang, 19 Oktober 2023.

Puluhan massa berkumpul, membentangkan spanduk dengan sejumlah tuntutan berdasarkan ketidakpuasan yang berkecamuk. Dengan megafon yang mengalirkan suara lantangnya, Kordinator aksi, Harianto Syam, berorasi di bawah terik matahari. 

Baca Juga: Sederet fakta terbaru tragedi maut poliandri Bone-Bulukumba: Keluarga korban minta pelaku dihukum mati

"Kami berkumpul di sini untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak Adira, sebuah perusahaan yang secara tak terduga terlibat dalam pusaran kontroversi," seru Harianto Syam.

Aksi unjuk rasa tersebut dipicu kasus perampasan mobil yang dikaitkan dengan PT. Adira. Tiga orang eksternal Adira hari ini ditahan di Polda karena dugaan terlibat dalam aksi tersebut. Ini adalah titik balik dalam konflik yang berlarut-larut antara masyarakat Bulukumba dan perusahaan raksasa ini.

Pemimpin Adira Bulukumba keluar menemui para pendemo, terlihat sedikit ketegangan. Pertemuan ini adalah awal dari diskusi yang panjang dan melelahkan. Pemimpin Adira dengan hati-hati mendengarkan aspirasi dan tuntutan massa, berjanji akan menyampaikan pesan mereka kepada pimpinan Adira di Makassar.

Pemimpin Adira kemudian memberikan izin untuk menggembok kantornya selama dua hari sebagai tanda komitmen untuk menyelesaikan ketegangan ini.

Baca Juga: Tiga di antara lima begal sadis yang diringkus Polres Bulukumba ternyata masih di bawah umur

Harianto Syam menjelaskan bahwa mereka akan menunggu keputusan dari pimpinan Adira wilayah Sulawesi Selatan di Makassar. Selama dua hari, kantor Adira Bulukumba akan berada dalam kondisi 'mati', tanpa aktivitas perkantoran.

Namun, Harianto Syam juga memberikan peringatan tegas.

"Jika dalam dua hari tidak ada informasi yang memadai, kami akan kembali turun ke jalan- dengan kekuatan yang lebih besar," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Kronologi 

Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) bersama dengan Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba, dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) telah mengungkapkan kronologi terkait dengan kasus penarikan kendaraan unit mobil milik PT. Adira. 

Kasus berawal dari penarikan kendaraan oleh eksternal/debt collector PT. ADIRA terhadap kendaraan yang dimiliki oleh warga setempat.

PT. Adira mengklaim bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari hasil pelelangan negara melalui kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Pelapor, yang merupakan pemilik kendaraan, menghadapi kesulitan dalam mencapai perdamaian dengan PT. Adira karena permintaan ganti rugi yang sangat besar.

Tiga orang eksternal/debt collector, yaitu DEDI, SYAMSIR, dan satu rekanan lainnya, ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerasan, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya sehubungan dengan kasus ini.

Pihak LPBB dan KKRB telah melakukan observasi lapangan, mencari kerjasama dengan PT. ADIRA, dan mendapatkan bukti berupa dokumen perjanjian FIDUSIA, file copy BPKB, dan surat tugas penarikan.

Tuntutan Pengunjuk Rasa

Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) bersama dengan Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) mengajukan empat tuntutan yaitu:

1. Tangkap pegawai/karyawan ADIRA dalam perintah turut serta penarikan kendaraan unit mobil hasil lelang negara.

2. Polda Sulawesi Selatan jangan pandang bulu kepada siapa saja para pelaku penetapan tersangka pada LP Nomor : LP/B/285/III/2023/SPKT/Polda Sul-Sel, tanggal 27 Maret 2023

3. Berharap Kejaksaan Tinggi Sul-Sel meneliti berkas perkara PoldaSul-sel pada LP Nomor : LP/B/285/III/2023/SPKT/ Polda Sul-Sel, tanggal 27 Maret 2023 sebelum berkesimpulan naik tingkat P21, yang diduga masih banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan dan petunjuk keterangan sebelum P21 itu terlaksana.

4. Copot oknum Jaksa dalam dugaan penggelapan disulap jadi pelelangan.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler