Buntut pengeroyokan Pemuda Pancasila terhadap anggota FBR di Tangerang: tujuh tersangka, tiga positif narkoba

8 Desember 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi bentrokan. Bentrok Pemuda Pancasila vs FBR di Tangerang, tujuh orang tersangka, tiga positif narkoba /Dok. Pikiran-Rakyat/

WartaBulukumba - Insiden bentrokan antar ormas yang pecah di Tangerang beberapa waktu lalu kini berujung penetapan tujuh tersangka.

Tujuh tersangka merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Forum Betawi Rembug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka di antaranya positif narkoba, tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan, dan satu orang membawa senjata tajam.

Baca Juga: Setelah digeruduk warga, giliran polisi buru pelaku pesta gay di Kafe WOW

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota.

"Sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," terang Kompol Abdul Rachim, dikutip dari PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Rachim menuturkan, ketujuh tersangka yang ditahan berasal dari anggota ormas PP.

Baca Juga: Polres Mojokerto ungkap kasus kematian Novia Widyasari Rahayu

Tiga di antaranya positif narkoba, tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan, dan satu orang membawa senjata tajam.

"Ketujuh tersangka dari ormas PP. Tiga orang (positif) narkoba, tiga mengeroyok (anggota FBR), dan satu 1 membawa senjata tajam," terangnya.

Kini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Baca Juga: Mayat bayi laki-laki masih lengkap tali pusarnya ditemukan warga di sungai Desa Jojjolo Bulukumba

Ada juga tersangka yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler