5 fakta Nia Ramadhani terkait kasus narkoba, mules-mules hingga harga sabu yang dia beli

- 3 Desember 2021, 07:00 WIB
Nia Ramadhani Dituntut Penyalahgunaan Narkoba dengan Hukuman Penjara
Nia Ramadhani Dituntut Penyalahgunaan Narkoba dengan Hukuman Penjara /Karawangpost/Tangkapan Layar YouTube

WartaBulukumba - Terbelit kasus narkoba, trio terdakwa pengguna sabu yakni Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto telah duduk di kursi pesakitan.

Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, membacakan surat dakwaan, yang menyatakan ketiganya didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Jejak digital Anji di Twitter soal narkoba, netizen curiga dia sudah memakai ganja sejak 2013

Sedikitnya ada 5 fakta menyampir pada kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto.

1. Diragukan baru pertama kali mengonsumsi sabu

Keterangan Nia Ramadhani diragukan polisi yang menginterogasinya. Nia mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu.
 
"Pengakuannya memang sekali, tapi dari tanda-tandanya mengarah lebih dari sekali pakai," kata anggota Polri Benny Santoso yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Polres Bulukumba bekuk IRT dan 'teman brondongnya' saat pesta narkoba di Jawi-Jawi
 
Benny ikut dalam pengungkapan penggunaan narkotika yang dilakukan Nia. Dia juga mengambil keterangan dari Nia saat penangkapan.

Saat ditangkap, kata Benny, kondisi Nia tidak normal. Dia menangis sambil gemetar dan menunjukkan sikap seperti seseorang yang terindikasi zat adiktif.
 
"Karena begitu kita tangkap, jadi sedang goyang, maaf sedang menangis saat itu. Sedikit sepertinya kurang tidur," ujar Benny.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x