Habib Rizieq didenda Rp20 juta dalam kasus kerumunan

27 Mei 2021, 17:04 WIB
Habib Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung. /Antara

WartaBulukumba - Mata publik 'berkerumun' ke sidang 'kasus kerumunan' fenomenal hari ini.

Palu diketok. Vonis dibacakan. Ada subsider kurungan di sana. 

Pengadilan dijaga ketat sejumlah personel aparat keamanan. Sebelumnya beberapa simpatisan Habib Rizieq diamankan petugas.

Habib Rizieq Shihab didenda sebesar Rp20 juta dengan subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Baca Juga: TWK KPK berisi 13 'pertanyaan aneh', netizen: Bukan Wawasan Kebangsaan tetapi Wawasan Komunisme

Dengan demikian, Habib Rizieq bebas dari hukuman kurungan jika membayar denda Rp20 juta.

Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dengan 2 tahun kurungan dan denda Rp50 juta.

"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Turnamen Free Fire, kolaborasi Dragon Force dengan Kedai Kopi Litera untuk penggalangan dana literasi

"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman penjara lima bulan," tegas Hakim Ketua.

Di kubu tim kuasa hukum terdakwa, Azis Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memprediksi Habib Rizieq Shihab tidak akan dijatuhi vonis dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah sesuai dengan prediksi, jadi memang prediksi kita semacam denda," kata Azis Yanuar.

Baca Juga: UMKM Go-digital adalah sebuah keharusan

Azis Yanuar juga menyebutkan kalau Habib Rizieq Shihab sudah memprediksi bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus kerumunan di Megamendung tidak akan berat.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan lantaran menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Sebut Terbukti Langgar Aturan, Hukuman Habib Rizieq Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa".***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler