WartaBulukumba - Dari balik jeruji besi Tubagus Joddy sedang 'menatap' ancaman 12 tahun penjara sesuai pasal yang menjeratnya.
Unsur kelalaian berdasarkan barang bukti berupa rekaman video melalui Instasory Instagram Joddy yang viral tak dapat disangkal oleh Joddy.
Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.
Baca Juga: Mengapa tubuh Vanessa Angel bisa terlempar dari mobil? Beredar bukti video rekaman perbuatan Joddy
Tubagus Joddy kini dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Iya, Tubagus Joddy sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Joddy sopir Vanessa Angel akhirnya mengaku main ponsel di mobil sebelum kecelakaan
Beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan telah dikumpulkan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km per jam.
"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," singkat Gatot.
Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 lalu.
Peristiwa kecelakaan maut tersebut telah menyedot perhatian publik hingga saat ini.***