Sopir Vanessa Angel kini menghuni Rutan Jombang dan terancam 12 tahun penjara

- 11 November 2021, 19:37 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. //Instagram/@tubagusjoddy

WartaBulukumba - Dari balik jeruji besi Tubagus Joddy sedang 'menatap' ancaman 12 tahun penjara sesuai pasal yang menjeratnya.

Unsur kelalaian berdasarkan barang bukti berupa rekaman video melalui Instasory Instagram Joddy yang viral tak dapat disangkal oleh Joddy.

Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus  kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

Baca Juga: Mengapa tubuh Vanessa Angel bisa terlempar dari mobil? Beredar bukti video rekaman perbuatan Joddy

Tubagus Joddy kini dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang.

Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Iya, Tubagus Joddy sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Joddy sopir Vanessa Angel akhirnya mengaku main ponsel di mobil sebelum kecelakaan

Beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan telah dikumpulkan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km per jam.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," singkat Gatot.

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 lalu. 

Peristiwa kecelakaan maut tersebut telah menyedot perhatian publik hingga saat ini.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah