WartaBulukumba - Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat.
Kriptografi digunakan untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Dalam fatwa terbaru yang dikeluarkan MUI, aktivitas pinjaan online atau pinjol dan mata uang kripto merupakan dua dari sekian hal yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari Antara, Jumat 12 November 2021, dalam fatwa baru yang dikeluarkan MUI pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh mengatakan dalam pembahasan fiqih, terdapat lima hal yang diharamkan oleh MUI.
MUI mengharamkan aktivitas pinjol, penggunaan mata uang kripto, pernikahan secara daring, transplantasi rahim, serta zakat.
Khusus untuk zakat, zakat yang dimaksud yakni hukum zakat perusahaan, dan zakat saham.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada Kamis, 11 November 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berdasarkan Riset SnapCart 2021, Berikut E-Commerce Terbaik di Indonesia!