Fatwa terbaru MUI haramkan mata uang kripto dan pinjaman online

- 12 November 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi: Kripto
Ilustrasi: Kripto /Pixabay/TamimTaban

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa pada dasarnya aktivitas pinjam meminjam atau utang piutang merupakan kebajikan yang berlandaskan saling tolong menolong yang dianjurkan, selama aktivitas tersebut tidak sampai bertentangan dengan prinsip syariah.

MUI mengatakan langkah-langkah tersebut mereka ambil sebagai wujud komitmen untuk kemaslahatan bangsa.

pada dasarnya aktivitas pinjam meminjam atau utang piutang merupakan kebajikan yang berlandaskan saling tolong menolong yang dianjurkan, selama aktivitas tersebut tidak sampai bertentangan dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Shiba Inu meluncur secepat roket SpaceX Elon Musk

Namun dalam praktiknya, pinjol melakukan penagihan utang piutang yang dapat menimbulkan ancaman, baik ancaman fisik maupun ancaman membuka aib bagi seseorang yang tidak mampu membayar, yang mana hal tersebut sangat diharamkan.

Sementara untuk kasus kripto, Niam mengatakan bahwa mata uang kripto dinilai tidak memenuhi syaratnya secara syariah, karena uang kripto tidak diketahui wujud fisiknya, nilainya, dan jumlahnya secara pasti.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujar dia.

Saat ini mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin , selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya yaitu ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dan lainnya.

Baca Juga: LCS memicu produk lo­kal harus bersaing langsung de­ngan produk China

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah