Multipleksing di 22 Provinsi, sumber daya digital yang mahal bisa dibagi

- 5 Maret 2021, 13:52 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan sambutan secara virtual saat kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital,  di Badung, Bali, Sabtu (12/12/2020). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan siaran televisi analog menjadi siaran digital yang dilakukan pada 2 November tahun 2022 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan sambutan secara virtual saat kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital, di Badung, Bali, Sabtu (12/12/2020). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan siaran televisi analog menjadi siaran digital yang dilakukan pada 2 November tahun 2022 mendatang. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

"Para peserta yang mendaftar akan dinilai kesanggupan serta keseriusannya dalam mendukung persiapan ASO," jelasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi oleh Kemenkominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan diumumkan untuk kemudian dilakukan diseleksi.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Andi Utta-Edy Manaf: ada target ada hasil

"Kedua puluh dua wilayah layanan tersebut masing-masing tersebar di 22 provinsi," rincinya.

Adapun 22 Provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Menkominfo menegaskan mengenai prosedur dan kriteria yang dinilai dalam seleksi tentu dilakukan secara transparan, salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri yang akan dikeluarkan tentang Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Baca Juga: Kian gesit, Kurirla promo Jum'at dibayar seikhlasnya

"Dalam Dokumen Seleksi yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah