Ternyata begini cara Pemkab Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022

- 23 Mei 2023, 17:15 WIB
Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022, ternyata begini cara mendapatkannya
Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022, ternyata begini cara mendapatkannya /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Bulukumba kembali mereguk 'cahaya good governence' melalui Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP merupakan pengakuan tertinggi yang dapat diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan suatu entitas. Ini menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bulukumba telah disajikan secara akurat, jujur, dan lengkap sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

WTP untuk Bulukumba memiliki arti yang sangat penting, karena mencerminkan kualitas dan keandalan informasi keuangan yang disajikan. Dalam konteks ini, kata "wajar" tidak hanya merujuk pada ketepatan angka-angka dan pengklasifikasiannya, tetapi juga mencakup pengungkapan informasi yang relevan dan memadai.

Baca Juga: Mengulik tari paduppa yang digelar setiap menyambut tamu kehormatan di Rujab Bupati Bulukumba

Untuk memperoleh Opini WTP, beberapa faktor penting harus dipenuhi. Pertama, pemeriksa harus memiliki akses yang tidak terbatas untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu. Tidak ada pembatasan yang signifikan dalam lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat memperoleh keyakinan tentang kewajaran Laporan Keuangan.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 oleh Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Predikat opini WTP ini disampaikan langsung oleh Ketua Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Kabupaten Barru dan Pemerintah Kota Parepare di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Selatan di Makassar, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Sulawesi Selatan pada Rabu 24 Mei 2023: Bulukumba, Sinjai hingga Tana Toraja

Predikat Opini WTP ini adalah yang kedua kalinya secara berturut-turut di era pemerintahan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf. Sementara secara keseluruhan predikat ini adalah opini WTP yang ke-10 kali.

“LKPD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 mencerminkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Amin Adab Bangun yang sambut tepuk tangan dari para hadirin.

Amin Adab berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat menindak lanjuti seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Mengulik tari angngaru yang selalu menyambut tamu kehormatan di Bulukumba

"Tentu kita harapkan ada rencana aksi yang harus dilakukan oleh Pemda untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dalam kurun 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkapnya.

Pada acara tersebut, Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal mendapat kesempatan menyampaikan sambutan mewakili pihak legislatif

Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang bekerja, saling bersinergi melaksanakan anggaran sesuai peruntukannya dan telah menyajikan laporan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik.

Baca Juga: 9 ide konsep kafe dan kedai kopi unik yang cocok untuk generasi muda pelaku usaha kreatif di Bulukumba

Dikatakan bahwa sesuai Ketentuan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak DPRD akan menindaklanjuti LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan DPRD.

"Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kami mengharapkan untuk segera menindaklanjuti jika ada catatan-catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagaimana yang termuat dalam LHP tersebut," pintanya.

Menukil laman Kemenkeu.go.id, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah  disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila:

1) Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif

2) Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,

3) Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI, Pemerintah Daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat , yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi baik keuangan dan non keuangan.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x