PPKM Level 3 Kabupaten Gowa diperpanjang hingga 23 Agustus

- 11 Agustus 2021, 22:07 WIB
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan. /Instagram @adnanpurichtaichsan

Misalnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelantong, agen atau outlate voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diberi kelonggaran beroperasi sampai pada pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Ada beberapa hal yang dilonggarkan dalam surat edaran perpanjangan ini dibanding PPKM sebelumnya. Silahkan dibaca baik-baik. Salam sehat selalu. Salama'ki," tulisnya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah