Masyarakat Parepare menilai PDAM sangat cepat bergerak menerima informasi aduan

- 3 Juni 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi PDAM.
Ilustrasi PDAM. /Pixabay/

Untuk  mengoptimalkan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum sebagai BUMD, maka dikeluarkan Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Parepare  No. KPTS. 15/Wkp/1980 tanggal 1 Januari 1980, dan pada tanggal 15 April 1980 dilakukan serah terima atas segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha-usaha pengurusan  air minum dari Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Parepare kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk dikelola secara teknis dan administratif  menurut ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil resmikan pembangunan Shopee Center guna mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Pada awal  berdirinya PDAM Kota Parepare, sumber air hanya berkapasitas produksi  4 liter perdetik yang khusus untuk melayani Rumah Sakit Umum Kotamadya Parepare.

Seiring dengan perkembangan kota dan  laju pertambahan penduduk, pada tahun 1980 telah dilakukan penambahan kapasitas produksi air dengan  melakukan pengeboran sumur dalam sebanyak 5 (lima) dan masing-masing kapasitas produksi 20 liter perdetik.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah