Kemenkumham Sulsel dan Polres Bulukumba komitmen beri perlindungan kekayaan intelektual

29 Maret 2023, 00:45 WIB
Ilustrasi hak cipta - Kemenkumham Sulsel dan Polres Bulukumba komitmen beri perlindungan kekayaan intelektual /Pixabay/Elf-Moondance

WartaBulukumba - Karena lahir dari gagasan dan intuisi, yang juga banyak berangkat dari realitas sosial di sekitarnya seperti lalu lintas peristiwa, sebuah karya mewujud orisinil. Dari sanalah bermula, bagian penting dari kekayaan intelektual yaitu hak cipta memiliki ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas.

Sejauh ini dalam berbagai regulasi yang ada di negeri ini dan juga internasional, hak cipta meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan bahkan program komputer. Sebagai bagian dari kekayaan intelektual, hak cipta memberikan perlindungan dan penghargaan kepada pencipta karya, baik itu dalam bentuk uang maupun pengakuan atas karya yang dihasilkan.

Perkembangan ekonomi kreatif telah menjadi andalan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam era digital dan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting.

Baca Juga: Inovasi guru Matematika di MAS Darul Istiqamah Bulukumba, para siswa diajak belajar di luar kelas

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta untuk memastikan bahwa perlindungan hak cipta dapat diaplikasikan secara efektif dan optimal dalam menjaga kekayaan intelektual.

Dalam konteks ekonomi kreatif, undang-undang hak cipta memainkan peran yang sangat penting. Dengan perlindungan dan pengembangan yang memadai, sektor hak cipta dan hak terkait akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Hal ini akan berdampak pada pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Bupati Bulukumba: 'Tahun depan bantuan harus diberikan ke masjid lain'

Hak Cipta yang dapat dilindungi

Mengutip laman Dgip.go.id, berikut adalah daftar ciptaan yang dapat dilindungi:

1. Buku, termasuk semua hasil karya tulis lainnya, pamflet, dan perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan.

2. Program komputer.

3. Ceramah, kuliah, pidato, dan karya tulis lainnya yang sejenis dengan itu.

4. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

5. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

6. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

7. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

8. Arsitektur.

9. Peta.

10. Seni Batik.

11. Fotografi.

12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Semua ciptaan di atas dapat dilindungi oleh hak cipta.

Baca Juga: Konvoi tak jelas! Alasan membangunkan untuk sahur tapi justru mengganggu telinga warga Bulukumba

Masa perlindungan hak cipta

Masa pelindungan hak cipta dapat bervariasi tergantung pada jenis karya dan negara yang memberikan perlindungan. Berikut adalah masa pelindungan hak cipta untuk beberapa jenis karya di Indonesia:

1. Musik, Film, dan Karya Audio Visual:

Pencipta Lagu/Musik: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun

Produser Rekaman: 50 Tahun Sejak Penciptaan Di Fiksasi

Penyanyi dan Pemain: 50 Tahun Sejak Pertama Kali Diumumkan

2. Buku, Novel, Komik, dll:

Pencipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun

3. Program Komputer:

50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan

4. Pelaku Seni Pertunjukan:

5. 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan

Lembaga Penyiaran:

20 tahun sejak pertama kali disiarkan

Baca Juga: Jangan coba-coba balap liar dan konvoi tak jelas! 266 personel polisi Bulukumba dikerahkan selama Ramadhan

Kemenkumham Sulsel dan Polres Bulukumba komitmen beri perlindungan kekayaan intelektual

 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama pihak Polres Bulukumba komitmen akan memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pihak pemegang hak cipta.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM Deddy melalui keterangannya di Makassar, mengatakan rapat koordinasi dengan Polres Bulukumba terkait Penegakan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan.

Baca Juga: Perang baru saja dimulai! Polres Bulukumba sudah kantongi jaringan kawanan curnak

"Kegiatan ini merupakan langkah awal demi mengoptimalkan penegakan Kekayaan Intelektual yang diwujudkan melalui kunjungan kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel ke Polres Bulukumba," jelasnya, dikutip dari Antara pada Selasa, 28 Maret 2023.

Deddy mengatakan pada 2023 telah ditetapkan sebagai tahun merk, sehingga penting untuk seluruh masyarakat, maupun pemangku kepentingan mengerti tentang perlindungan merk, sekaligus memberikan pemahaman yang seluas-luasnya tentang merk yang oleh undang-undang sangat dilindungi.

Dalam kunjungan Tim Kemenkumham Sulsel ke Polres Bulukumba itu, tim Pelayanan KI disambut oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bulukumba Ipda Ashar.

"Hasil dari pemetaan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memilih atau menentukan strategi untuk menekan jumlah pengaduan terhadap pelanggaran KI," kata Dedy Dari hasil koordinasi yang dilaksanakan, Kanit Tipidter Polres Bulukumba Ashar mengatakan, pihaknya belum pernah menerima pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah hukum kerjanya.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler