Tahun depan tidak ada lagi siaran televisi analog

- 7 Juni 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi siaran televisi.
Ilustrasi siaran televisi. /Pexels/Cottonbro

WartaBulukumba - Kebiasaan dan keseharian bersama siaran televisi analog akan segera berakhir.

Setidaknya, mulai November 2022 mendatang, masyarakat Indonesia akan segera bersahabat dengan siaran televisi digital.

Saat peralihan itu maka perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB.

Saat ini Indonesia masih menjalankan siaran simulcast atau siaran televisi analog dan digital secara bersamaan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai tahapan analog switch off atau ASO tahun ini, ditargetkan selesai hingga 2 November 2022.

Baca Juga: Hasil survei sebut mayoritas rakyat Indonesia tolak Jokowi 3 periode

"Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB," kata Kominfo dalam keterangan pers, Ahad 6 Juni 2021.

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk Tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Baca Juga: Modus melamar, montir ini menyetubuhi korbannya

Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut demi memudahkan masyarakat, mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.

Baca Juga: China membatasi jutaan kelahiran Muslim Uighur di Xinjiang, Peneliti Jerman: praktek genosida terselubung

Untuk menonton siaran televisi digital, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital.

Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang dijual di pasaran.

ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah.

Baca Juga: Kuda milik Gisel bernama Aisyah, Tokoh NU: Kurang ajar banget nama kuda dibikin nama istri Nabi Muhammad

Kominfo melihat ada empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Keterbatasan frekuensi merupakan faktor penting sehingga penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap.

Pemerintah saat ini masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang saat ini digunakan siaran analog.

Baca Juga: James Harden cedera hamstring di menit pertama babak kedua playoff NBA

Setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog.***

Editor: Muhlis

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah