MoU dua lembaga ini dorong kelahiran konten kreatif dan program siaran sehat dari mahasiswa

6 April 2021, 17:10 WIB
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa, 6 April 2021. /WartaBulukumba/Nurfathana S.

WartaBulukumba - Melalui inkubasi media-media penyiaran semua informasi dapat beranak pinak, menyebar ke berbagai penjuru dengan lebih cepat dan luas.

Namun dari konten-konten informasi yang diproduksi itulah penguatan ideologis dan landasan  pribadi pelakunya harus memiliki standarisasi filter. Mereka harus selalu merujuk setidaknya pada dua hal, yaitu sistem nilai dan fakta.

Paradigma itu membawa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan pada Selasa, 6 April 2021 menorehkan kesepakatandi atas kertas berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga: Pemkab Bulukumba diverifikasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan

Kesepakatan antara Amkop dan KPID Susel dilakukan di sela acara Dies Natalis ke 58 STIE Amkop, dan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana di Hotel Claro, Makassar.

Ketua STIE Amkop Bahtiar Maddatuang mengatakan pihaknya dan KPID Sulsel sepakat untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat dari kalangan Mahasiswa. Dan mendukung upaya KPID mewujudkan siaran Industri Penyiaran yang sehat di Sulawesi Selatan.

"Kami baru saja membuka jurusan baru Manajemen Bisnis Digital di Amkop kami harap bisa melahirkan Mahasiswa kreatif jelang digitalisasi penyiaran. Dan mendukung siaran sehat di Sulawesi Selatan," kata Bahtiar Maddatuang.

Baca Juga: Wisudawan virtual UIN Alauddin Makassar dan Kedai Kopi Litera

Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa angin segar terhadap dunia penyiaran di Indonesia.

Undang undang yang disahkan November 2020 lalu itu mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran, Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang Penyiaran.

Baca Juga: Presiden Malioboro itu telah pergi

Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.

"Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterimakasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk Masyarakat," ujar Hasrul.

Mengimbuhkan uraiannya, Hasrul pun menukik pada perencanaan switch off sistem analog yang sudah mulai berlangsung pada 1 April 2021. Batas akhir siaran analog ditetapkan pada 2 November 2022.

Baca Juga: Novel Bamukmin tengarai ada upaya mensenyapkan kasus pembantaian enam laskar FPI

KPID Sulsel berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan.

KPID Sulsel menitip harap datangnya masukan dari pihak kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga ke depannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik dan optimal.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler