Revolusi usia dalam Pilkada: Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda

- 31 Mei 2024, 12:04 WIB
 Gedung Mahkamah Agung - Revolusi usia dalam Pilkada: Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda
Gedung Mahkamah Agung - Revolusi usia dalam Pilkada: Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda /pn-bogor.go.id/

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, dengan dua anggotanya Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan ini tidak hanya berdampak pada dinamika politik dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga membawa angin segar bagi partai-partai politik lainnya.

Baca Juga: Ancaman dampak Sesar Lembang: Pulau Jawa sangat rentan bencana geologi

Mardani Ali Sera dari PKS, misalnya, menyebutkan bahwa partainya juga diuntungkan dengan perubahan ini.

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung telah membuka jalan bagi calon-calon muda untuk lebih berpartisipasi dalam pemerintahan daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memicu semangat baru dan inovasi dalam kepemimpinan daerah, serta membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih progresif.

Dunia politik Indonesia kini tengah menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPU dan partai-partai politik dalam menanggapi putusan bersejarah ini. Revolusi usia dalam pilkada ini, yang diawali oleh langkah berani Ahmad Ridha Sabana, telah menciptakan atmosfer baru dinamika politik di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah