23 Amicus Curiae dari Megawati Sukarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab serbu MK

- 20 April 2024, 05:00 WIB
Gedung MK - 23 Amicus Curiae mulai Megawati hingga HRS serbu MK
Gedung MK - 23 Amicus Curiae mulai Megawati hingga HRS serbu MK /mkri.id

WartaBulukumba.Com - Gedung Mahkamah Konstitusi—simbol kekuasaan dan keadilan—berdengung dengan gelombang pengajuan Amicus Curiae yang belum pernah terjadi sebelumnya, terkait dengan Sengketa Pemilihan Umum Presiden tahun 2024. 23 Amicus Curiae dari Megawati Sukarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab menyerbu MK

Fenomena ini menarik karena jumlah tersebut adalah yang terbanyak yang pernah diterima oleh Mahkamah dalam sejarah penanganan sengketa pemilihan presiden.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, mengungkapkan pada sebuah pertemuan bahwa kejadian ini menunjukkan tingkat atensi yang tinggi dari masyarakat terhadap kasus yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Gaduh wacana hak angket DPR: Bisa menjadi ajang pembuktian legislator kerja untuk rakyat?

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar, dikutip dari Mkri.id pada Jumat, 19 April 2024.

Fajar menjelaskan bahwa Amicus Curiae bukanlah pihak yang berperkara di Mahkamah, melainkan bagian dari masyarakat yang menunjukkan kepeduliannya terhadap perkara sengketa presiden yang sedang ditangani.

Meski demikian, hanya Amicus Curiae yang pengajuannya diterima oleh MK sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Hak Angket DPR: Menakar kemungkinan pemakzulan Jokowi

MK mempertaruhkan legitimasi yang 'jatuh'

MK akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024 atas gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, mengatakan putusan sengketa perselisihan pemilu kali ini terasa "sangat krusial" untuk perbaikan pemilu ke depan serta bagi legitimasi MK.

Sebab, putusan ini akan dibacakan di tengah legitimasi MK yang "jatuh" usai putusan lembaga itu sendiri mengenai batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya di DPR?

“Ini adalah cara MK untuk membangun kembali penalaran dan pertimbangan hukum yang baik, dan menunjukkan bahwa mereka masih punya kredibilitas,” kata Bivitri, ditakik dari BBC News Indonesia pada Jumat.

Hingga sore hari Rabu, 17 April 2024, MK telah mencatat penerimaan 23 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK:

Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TOP GUN
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
Pandji R Hadinoto
Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
Amicus Stefanus Hendriyanto
Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
Reza Indragiri Amriel
Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
M Subhan
Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah