PP Muhammadiyah desak Presiden Jokowi cabut pernyataannya yang dapat merusak netralitas institusi kepresidenan

- 29 Januari 2024, 18:56 WIB
Jokowi makan bakso dengan Prabowo
Jokowi makan bakso dengan Prabowo /Lidiyawati Harahap/

WartaBulukumba.Com - Pada 24 Januari 2024, Presiden Jokowi, menyulut kobaran kontroversi dengan satu kalimat tajam terang benderang soal sikapnya di Pemilu 2024 yang terlontar langsung dari bibirnya.

Dalam pernyataan yang kemudian  menjadi headline di seluruh penjuru negeri, Jokowi berbicara tentang Pemilu 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Debat Cawapres 2024: Cak Imin sindir Gibran soal etika, tebakan istilah dan ijazah palsu

Sudut Pandang Normatif

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden adalah calon dalam pemilihan umum yang tidak dapat digantikan oleh siapapun dalam pemilihan umum." Ini adalah dasar hukum yang membuat Jokowi merasa yakin bahwa dia dan para menterinya memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye pemilu.

Namun, sebuah undang-undang tidak hanya bisa dilihat dari teksnya, tetapi juga dari semangatnya. Aktivitas kampanye bukan sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, tetapi juga bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami pilihan-pilihan politik yang ada, mendapatkan informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat, dan akhirnya berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Poling online Pikiran-rakyat.com: Gimik hanya 5 persen sebagai pertimbangan dalam memilih Capres Cawapres

Pernyataan Presiden Jokowi juga mengundang pertimbangan filosofis yang mendalam. Presiden, sebagai kepala negara, adalah pemimpin seluruh rakyat. Dalam posisinya yang penuh tanggung jawab ini, dia bertanggung jawab untuk memastikan integritas pemilihan umum. Pemilu adalah momen penting di mana rakyat memilih pemimpin mereka, dan integritas proses ini harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x