Mengawal demokrasi: Tugas dan wewenang PTPS dalam Pemilu 2024

- 11 Januari 2024, 15:24 WIB
Ilustrasi PTPS
Ilustrasi PTPS /Bawaslu

WartaBulukumba.Com - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berada di tengah gairah demokrasi pada hari pemilihan. Sering terlupakan namun esensial, PTPS adalah pilar demokrasi yang dibangun oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan.

Dengan peran vital mereka, PTPS harus membuktikan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya terukur dari partisipasi pemilih, tetapi juga dari integritas dan transparansi proses pemilihan itu sendiri. Mereka adalah cermin dari komitmen Indonesia terhadap pemilu yang bebas, adil, dan kredibel.

PTPS bertugas mengawasi proses pemilihan di Kelurahan/Desa. Sebagai pengawal demokrasi, mereka harus menegakkan integritas pemilu dengan penuh dedikasi dan prinsip. Lantas apa saja tugas dan wewenang PTPS? 

Baca Juga: Pesta demokrasi di Pilpres 2024 semestinya membahagiakan hati rakyat Indonesia

Menjaga Integritas Pemilu: Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas PTPS mencakup berbagai aspek vital:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mereka berdiri sebagai benteng pertama terhadap segala bentuk pelanggaran.
  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara: Pekerjaan ini melibatkan pengawasan mendetail dari awal hingga akhir proses pemungutan suara.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara: Mereka memastikan transparansi dan keakuratan dalam pengumuman hasil.
  4. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Dengan serius dan ketat, mereka menangani setiap laporan pelanggaran.

Baca Juga: Heboh WNA Myanmar masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Wewenang yang Kritikal

Dalam perannya, PTPS dilengkapi dengan wewenang yang menentukan:

Mereka berhak menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Penerimaan berita acara pemungutan suara menjadi bagian dari tanggung jawab mereka.

Penerapan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x