WartaBulukumba.Com - Di Kelurahan Caile, di sebuah sudut tersembunyi, Gedung Logistik KPU Bulukumba yang biasanya sepi mendadak ramai pada Rabu, 10 Januari 2024. Ifa Musdalifa, wartawan Metro TV, tengah asyik mendokumentasikan surat suara rusak pasca sesi pelipatan dan sortir.
Namun, AZ, seorang oknum polisi tiba-tiba bersuara keras, melarang Ifa dan rekan-rekannya. Keheranan Ifa memuncak saat diinterogasi tentang haknya sebagai jurnalis. Pertarungan antara kebebasan pers dan otoritas berkecamuk di ruang sempit itu, mencerminkan konflik yang lebih luas: seberapa jauh demokrasi yang sedang tumbuh ini dapat menjamin transparansi dan kebebasan pers?
Oknum polisi inisial AZ itu berulang kali melarang wartawan saat mengambil gambar surat suara rusak.
Baca Juga: Caleg DPRD Sulsel Dapil 5 Bulukumba-Sinjai: Gerakan 'Parlemen Santri' bersama Ustad Ilhamsyah
Publik berhak mengetahui jumlah surat suara rusak
Padahal, jumlah surat suara rusak ini meski diketahui publik agar tidak disalahgunakan oknum.
Ifa Musdalifa, wartawan Metro TV menceritakan awal mula dirinya dilarang mengambil gambar surat suara rusak.
Saat itu kata Ifa, sapaan akrabnya, sudah tuntas mengambil beberapa gambar situasi pelipatan dan sortir surat suara.
Baca Juga: Heboh WNA Myanmar masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung
Tindakan kampungan
Giliran ingin mengambil gambar surat suara rusak, tiba-tiba dilarang oleh AZ yang berdiri tak jauh darinya.