Kontroversi pernyataan Jokowi: 'Presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024'

- 24 Januari 2024, 22:00 WIB
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma /Ahmad Rivai Kasim/

Minan menyoroti Pasal 282 ayat 7 dan 283 ayat 1 dan 2, yang mengatur larangan berpihak bagi pejabat negara secara umum. Kedua pasal ini, menurut Minan, tidak dipertimbangkan oleh Jokowi dalam pernyataannya, menunjukkan adanya kesalahan interpretasi atau pengabaian terhadap aspek hukum yang penting.

Pernyataan Presiden ini juga muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus cawapres Mahfud MD menyatakan “akan mundur” dari jabatannya.

Baca Juga: Debat Cawapres 2024: Cak Imin dan Mahfud MD kritik keras 'Food Estate' yang gagal total

Mahfud juga menyoroti pejabat publik yang disebutnya “memanfaatkan jabatannya” guna mendapat fasilitas negara selama kampanye Pemilu 2024.

Namun, menurut Presiden Jokowi, sebagian menterinya yang berkampanye selama Pilpres 2024 "boleh saja". Dia juga tak memasalahkan apabila mereka "memihak" capres tertentu.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, boleh memihak," kata Jokowi, dikutip dari BBC News Indonesia pada Rabu.

Namun demikian, imbuhnya, "Yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.”

Jokowi menegaskan hal itu ketika bersama Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto di sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

Menurutnya, presiden dan menteri adalah “pejabat publik sekaligus pejabat politik”.

“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.. Boleh. Menteri juga boleh,” tutur Jokowi.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah