Mengawal demokrasi: Tugas dan wewenang PTPS dalam Pemilu 2024

- 11 Januari 2024, 15:24 WIB
Ilustrasi PTPS
Ilustrasi PTPS /Bawaslu

Baca Juga: Debat Capres terpanas! Anies dan Ganjar ungkap beberapa ironi anggaran Kemenhan, Prabowo gagal jaga emosi?

Standar Tinggi untuk Calon PTPS

Untuk menjadi PTPS harus memenuhi persyaratan khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
  2. Setia pada nilai-nilai dasar NKRI.
  3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Memahami dan memiliki keahlian terkait penyelenggaraan pemilu.
  5. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
  6. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Independen dari partai politik atau jabatan pemerintahan.
  9. Komitmen untuk bekerja penuh waktu.
  10. Mengawal Demokrasi dengan Integritas dan Dedikasi

PTPS bukan sekadar peran administratif; mereka adalah penjaga dan pembela nilai-nilai demokrasi.

Dengan tanggung jawab besar ini, mereka menjadi simbol integritas dan transparansi dalam proses demokrasi Indonesia. Di balik hiruk-pikuk dan kesibukan pemungutan suara, mereka bekerja dengan tenang namun pasti, memastikan setiap suara dihitung secara adil dan benar.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah