Standar Tinggi untuk Calon PTPS
Untuk menjadi PTPS harus memenuhi persyaratan khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
- Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
- Setia pada nilai-nilai dasar NKRI.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memahami dan memiliki keahlian terkait penyelenggaraan pemilu.
- Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
- Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Independen dari partai politik atau jabatan pemerintahan.
- Komitmen untuk bekerja penuh waktu.
- Mengawal Demokrasi dengan Integritas dan Dedikasi
PTPS bukan sekadar peran administratif; mereka adalah penjaga dan pembela nilai-nilai demokrasi.
Dengan tanggung jawab besar ini, mereka menjadi simbol integritas dan transparansi dalam proses demokrasi Indonesia. Di balik hiruk-pikuk dan kesibukan pemungutan suara, mereka bekerja dengan tenang namun pasti, memastikan setiap suara dihitung secara adil dan benar.***