Tata cara pindah tempat memilih di Pemilu 2024

- 10 Januari 2024, 23:08 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Pemilih harus membawa bukti dukungan alasan pindah, seperti surat tugas, dan melaporkannya kepada pihak berwenang seperti PPS, PPK, atau KPU.

Baca Juga: Heboh WNA Myanmar masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Bukti formal berupa formulir A-Surat Pindah Memilih akan diberikan kepada pemilih sebagai konfirmasi.

Namun, dalam labirin aturan ini, terdapat juga ruang bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.

Mereka tetap dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ini adalah tentang adaptasi dan fleksibilitas dalam proses demokrasi, sebuah narasi yang menggambarkan bagaimana sebuah negara berusaha untuk memastikan bahwa setiap suara terdengar, tidak peduli di mana mereka berada atau dalam kondisi apa mereka.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah