Pemilih harus membawa bukti dukungan alasan pindah, seperti surat tugas, dan melaporkannya kepada pihak berwenang seperti PPS, PPK, atau KPU.
Baca Juga: Heboh WNA Myanmar masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung
Bukti formal berupa formulir A-Surat Pindah Memilih akan diberikan kepada pemilih sebagai konfirmasi.
Namun, dalam labirin aturan ini, terdapat juga ruang bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
Mereka tetap dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ini adalah tentang adaptasi dan fleksibilitas dalam proses demokrasi, sebuah narasi yang menggambarkan bagaimana sebuah negara berusaha untuk memastikan bahwa setiap suara terdengar, tidak peduli di mana mereka berada atau dalam kondisi apa mereka.***