Tata cara pindah tempat memilih di Pemilu 2024

- 10 Januari 2024, 23:08 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

WartaBulukumba.Com - Dalam lanskap demokrasi Indonesia, terdapat sebuah ketetapan yang unik dan penting dalam PKPU 7/2022, khususnya pada Pasal 116 ayat (3) yang mengatur tata cara pindah tempat memilih di Pemilu 2024

Pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mengetahui cara pindah TPS sesuai aturan yang berlaku.

Pasal yang disebutkan menawarkan keleluasaan bagi pemilih dalam situasi tertentu untuk berpindah TPS. Kondisi ini termasuk, antara lain, mereka yang berada di tempat lain karena tugas pada hari pemungutan suara, individu yang menjalani perawatan medis atau mereka yang mendampingi keluarga di fasilitas kesehatan, serta penyandang disabilitas yang sedang mendapatkan perawatan di panti.

Baca Juga: Pesta demokrasi di Pilpres 2024 semestinya membahagiakan hati rakyat Indonesia

Konsekuensi jika pindah TPS

Selain itu, situasi lain seperti menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, atau sedang menjalani pendidikan juga diakomodasi.

Aturan ini juga melibatkan elemen mobilitas dan perubahan, seperti pindah domisili atau terdampak bencana alam. Mereka yang bekerja di luar domisili pun mendapatkan pertimbangan khusus.

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan dilema, khususnya terkait hak pemilih dalam memilih calon legislatif. Pemilih yang berpindah dapil, misalnya dari Kota Depok ke wilayah lain, kehilangan hak suaranya untuk memilih perwakilan legislatif daerah asalnya.

Baca Juga: Ngopi sejenak di Kedai Kopi Litera: Muhammad Ihsan, Ilhamsyah, 'politik cinta' dan 'parlemen santri'

Syarat Pindah TPS

Prosedur untuk pindah TPS terbilang ketat dan harus diurus maksimal 7 hari sebelum hari H, yaitu 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x