Pemilu 2024 bisa terganggu jika KPU tidak mempercepat pendaftaran capres-cawapres

- 12 September 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA

WartaBulukumba.Com -  Kotak suara dalam Pemilu 2024 adalah seperti peti ajaib yang menyimpan kisah-kisah tak terduga. Saat tangan yang berkerut menandai pilihan, sedikit getaran emosi terasa. Sebuah keputusan yang akan meresapi sejarah. Kotak suara, simbol demokrasi yang menghadirkan keajaiban suara-suara rakyat. 

Mengejutkan, Pemilu 2024 bisa terganggu! Hal itu disibak Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terkait Pemilu 2024 bisa terganggu jika pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dimajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Daftar caleg DPR RI mantan napi korupsi dirilis KPU: Ada dua dari Sulsel termasuk Bulukumba

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa jadwal tahapan pemilu sangat bergantung pada keputusan KPU yang telah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI, dan Bawaslu.

Mahfud MD menyoroti berbagai tahapan penting dalam pemilu, seperti masa kampanye yang harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, penyelesaian urusan logistik pemilu sebelum pemungutan suara, dan pencetakan gambar beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Menurutnya, jika menggunakan jadwal lama pendaftaran capres-cawapres, yang berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu akan kesulitan untuk dikejar.

Baca Juga: Eks napi koruptor jadi caleg! Ketua ASA Indonesia: 'Parpol secara terbuka menghina moralitas masyarakat'

"Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023. Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon, dan sebagainya," kata Mahfud MD, dilansir WartaBulukumba.Com dari Antara pada Selasa, 12 September 2023.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x