Benarkah ada kerumitan bagi pers pada Pemilu 2024?

- 31 Agustus 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi politik.
Ilustrasi politik. /Freepik/rawpixel.com/

Kendala bagi insan pers

Dalam workshop spesial Peliputan Pemilu 2024 di Jakarta, 24 Agustus 2023, Nanik Rahayu memaparkan bahwa pers bertanggung jawab memberikan informasi yang akurat, kredibel dan harus dapat menambah daya intelektual masyarakat.

Kecuali itu, pers pun tidak bisa lepas dari fungsi kontrol terhadap apa yang patut untuk diketahui. Bahkan, kritik dan masukan yang disampaikan oleh pers hendaknya memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat, serta tidak sekedar sesuai dengan keinginan rakyat.

Masalahnya, lanjut Jacob Ereste, bagi Insan pers sendiri acap menghadapi kendala -- tidak cuma sering dihalang-halangi untuk mendapat menemui sumber berita guna melengkapi data yang akurat, tetapi juga tidak sedikit di antara insan pers yang mendapat ancaman atau bahkan perlakuan tindak kekerasan saat mencari informasi atau setelah berita yang dilaporkan menjadi konsumsi publik, sehingga dirasa tidak menyenangkan atau ditanggapi mengusik pihak yang diberitakan.

Baca Juga: Surya Paloh menyuarakan keraguan terhadap hasil survei: Anies Baswedan di urutan ketiga

"Kendati UU Pers sendiri jelas mengamanahkan bahwa pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta adanya hak kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dari hak dasar asasi manusia," tuturnya.

Pengawasan oleh pers

Idealnya memang, menurut Jacob Ereste, perlunya jalinan kerjasama dengan semua pihak, terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus terbuka bahkan insan pers bisa mendapatkan akses dengan mudah terhadap semua pihak -- penyelenggara, peserta serta segenap pendukung pelaksanaan Pemilu.

"Agar dapat sukses terselenggara dengan baik, sehingga dapat menghasilkan kualitas Pemilu yang lebih baik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya yang banyak meninggalkan catatan buruk dan sangat tercela, tidak sama sekali dapat dijadikan rujukan yang baik untuk pendidikan bagi rakyat," tegasnya.

Belum lagi sekarang ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Kampanye di Kampus dan Sekolah bagi peserta Pemilu 2024. Dan MK yang telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu itu semakin menambah gaduh dan mengeruhnya suasana menjelang Pemilu yang masih ditimpali oleh sengketa batas usia yang hendak diturunkan agar calon Wakil Presiden tertentu bisa memenuhi persyaratan.

"Padahal, dalam kejanggalan ini masih juga dimungkinkan bisa diberlakukannya bagi mereka yang pernah menjabat," ungkapnya.

Sementara, lanjut Jacob Ereste, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti sudah memberikan penolakan keras untuk tidak memberi izin kegiatan kampanye Pemilu di lingkungan lembaga pendidikan Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah