Denny Indrayana merilis pernyataan terkait putusan MK soal sistem Pemilu Legislatif

- 30 Mei 2023, 15:46 WIB
Denny Indrayana.
Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id
 
WartaBulukumba - Menuju Pemilu 2024 adalah juga lika liku rumor dan isu yang terus menggelinding di sepanjang perjalanan sebelum tiba di hari pesta demokrasi tersebut. Sosok dan pernyataan Denny Indrayana sejak sepekan ini sedang mecuat di atas riak gelombang riuh polemik.

Semuanya berawal dari pernyataan terkait dugaan putusan sistem Pemilu Legislatif yang mengarah ke sistem proporsional tertutup.

Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, merilis pernyataan tertulis terkait rumor tersebut di Twitter. Dia pun menyematkan sebuah link video di TikTok.

Baca Juga: Denny Indrayana: Jika Partai Demokrat 'dicopet' maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal

"Berikut rilis saya atas pertanyaan beberapa pihak, utamanya rekan media, soal Putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif. Salam Integritas, Denny Indrayana," tulis Denny Indrayana melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayan, sebagaimana dikutip WartaBulukumba.com pada Selasa, 30 Mei 2023.

Denny Indrayana mengklarifikasi isu yang berkembang terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu 2024.

Denny dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa informasi yang diterimanya tidak berasal dari lingkungan MK.

Baca Juga: Dugaan kebocoran sistem Pemilu 2024, Mahfud MD minta selidiki sumber informasinya

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Informasi yang saya terima bukan berasal dari lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi maupun elemen lainnya di MK," ujar Denny dalam siaran persnya.

Denny juga menjelaskan bahwa dalam pernyataannya, ia tidak menggunakan frasa "mendapat bocoran" dan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada putusan yang bocor terkait dengan putusan MK mengenai pemilu.

"Saya secara sengaja menggunakan frasa '...mendapatkan informasi' daripada '...mendapatkan bocoran'. Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu bahwa putusan tersebut belum ada. Saya menulis '...MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelas Denny.

Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar naik jadi 35,9%, Anies anjlok

Denny juga dengan sadar menghindari penggunaan istilah "informasi dari A1" karena istilah tersebut memiliki makna yang bersifat rahasia.

"Saya dengan sengaja tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1' seperti yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Hal ini karena istilah 'info A1' mengandung makna informasi rahasia, seringkali berasal dari intelijen. Saya menggunakan frasa 'informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," jelasnya.

Denny mengaku bahwa ia memutuskan untuk meneruskan pesan tersebut kepada publik sebagai bentuk pengawasan publik atau public control.

Baca Juga: Menguatkan jalinan lintas generasi: Umy Asyiatun Khadijah bertemu politisi legendaris Bulukumba

"Informasi yang saya terima memiliki kredibilitas yang tinggi, dan oleh karena itu, patut dipercaya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat luas sebagai bentuk pengawasan publik, agar MK dapat berhati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis," ucapnya.

Denny juga mengingatkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan mengikat langsung, sehingga penting bagi MK untuk memutuskan dengan hati-hati, tepat, dan bijak, terutama sebelum putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka.

Denny menyatakan bahwa meskipun informasi yang diterimanya memiliki kredibilitas yang tinggi, ia berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia mendorong agar putusan tersebut dapat mengalami perubahan atau memiliki pendekatan yang berbeda.

Baca Juga: Anies Baswedan imbau para pendukungnya agar tidak takut menunjukkan pilihan

Dalam pernyataan terakhirnya, Denny Indrayana menegaskan bahwa sebagai ahli hukum tata negara, kewajibannya adalah menyampaikan informasi yang akurat dan menjaga integritas institusi yang berwenang.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x