Setelah penutupan pengajuan pendaftaran pada 14 Mei 2023, KPU Sulawesi Selatan akan memeriksa dan memverifikasi setiap berkas dokumen dengan cermat.
Muhammad Asri, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas akan melibatkan pemeriksaan dokumen yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui website KPU, serta pemeriksaan fisik berkas yang diserahkan oleh partai politik dan bakal calon DPD.
Proses ini akan berlangsung selama 40 hari ke depan dengan tujuan memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: 'TunggUMI pulang kampung', Bacaleg milenial Bulukumba bawa visi ekonomi kerakyatan
Pentingnya proses verifikasi ini tidak dapat diragukan, karena keberhasilan pemilu yang adil dan berkualitas bergantung pada keakuratan data dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pengumuman penetapan anggota KPU menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, terkhusus dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.***