Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024

- 17 November 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024 - Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024
Ilustrasi Pilpres 2024 - Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024 /Pixabay/mohamed_hassan

Agenda tersebut dinilai dar sisi edukasi politik, memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk menyuarakan pilihan Capres-nya sebagai implementasi nilai demokrasi secara langsung. Artinya, rakyat menentukan pilihannya secara langsung.

Melihat situasi ini, sekelompok pemuda yang bergabung dalam wadah Poros 98, menilai bahwa kondisi ini perludilihat secara kritis dari sisi nilai-nilai demokrasi yang kita anut, yaitu demokrasi Pancasila.

"Sebagai mantan aktivis 98 yang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi masyarakat, kami mengingatkan bahwa dalam demokrasi kita tetap punya aturan yang berlaku. Dukungan terhadap Capres dari masyarakat adalah dibenarkan, namun peran strategis dari partai politik sebagai lembaga yang kredibel dalam mengusung Capres dan Cawapres harus menjadi dasar dari proses politik dalam Pilpres mendatang," ungkap Ketua Umum Poros 98 Parlin Silaen yang akrab dipanggil Bilung, melalui keterangan tertulis yang diterima WartaBulukumba.com pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Inilah daftar lengkap 31 Kepala Desa teranyar hasil Pilkades Bulukumba 2022

Lanjutnya, Poros 98 hadir untuk mengingatkan bahwa keramaian publik dalam menyuarakan dukungan terhadap Capres jangan sampai menjadi upaya penggiringan opini publik kepada Capres tertentu.

"Sudah sepatutnya kita mempercayakan kepada partai politik yang akan menentukan Capres-Cawapres pada Pilpres mendatang, sesuai dengan azas keterwakilan, bentuk partisipasi aktif masyarakat yang diwakilkan oleh lembaga yang kredibel secara politik," jelasnya.

Poros 98 secara konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi sebagai landasan masyarakat dalam partisipasi politik. Hak menyatakan pendapat khususnya dukungan terhadap Capres merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bulukumba meminta Panwaslu Kecamatan bekerja secara profesional

Namun tahapan dukungan Capres tersebut pada akhirnya harus diputuskan oleh partai politik sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam mengusung Capres dan Cawapres. Hal ini diatur dalam undang-undang perpolitikan nasional.

"Pengusungan Capres-Cawapres itu wewenang penuh partai politik. Jangan sampai ramainya dukungan terhadap Capres yang didorong oleh kelompok relawan menimbulkan kesan adanya upaya men-degradasi peran partai politik. Apalagi momentum seperti Musra, yang diselenggarakan oleh kawan-kawan relawan itu, bisa dibilang sebagai upaya penggiringan opini publik terhadap Capres tertentu. Ini kan bahaya! Jadi terkesan melampaui wewenang partai politik," tambah Daddy Palgunadi, Pembina Poros 98.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x