Cek DPT Online tapi tidak terdaftar? Simak cara ikut mencoblos secara sah melalui DPK

10 Februari 2024, 21:39 WIB
Cek DPT Online tapi tidak terdaftar? Simak cara ikut mencoblos secara sah melalui DPK /Antara

WartaBulukumba.Com - Atmosfer politik berkejaran dengan waktu. Pemilihan Umum 2024 yang hanya tinggal menghitung hari, membawa kita pada sebuah panggung besar bernama partisipasi. Di sini, setiap suara adalah benih perubahan, dan kewajiban pertama setiap warga negara adalah memastikan keberadaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menyelami lebih dalam, pentingnya mengetahui cara cek DPT online bukan sekedar formalitas. Ia adalah cerminan diri dalam kanvas demokrasi, memastikan bahwa setiap data pribadi terpantul dengan benar sebagai prasyarat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Simak berikut ini cara cek DPT Online dan juga cara mencoblos jika nama Anda tidak ada dalam DPT.

Baca Juga: Poling online PRMN: 'Jika ada kandidat dalam pemilu memberi uang, apa yang dilakukan?'

Cara Cek DPT Online 

Menggenggam HP, langkah pertama adalah menghidupkan layar, membuka jendela dunia maya.

Di sinilah perjalanan memastikan hak suara dimulai. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id, sebuah portal menuju konfirmasi partisipasi Anda.

Di sana, sebuah form pencarian akan menyambut, siap menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing.

Baca Juga: Poling online Pikiran-rakyat.com: Gimik hanya 5 persen sebagai pertimbangan dalam memilih Capres Cawapres

Setelah menekan tombol "Cari", sebuah lembar jawaban akan terhampar; nama, nomor DPT, alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS), jenis pemilu yang diikuti - semua informasi penting tersaji.

Namun, jika yang muncul adalah kehampaan dengan tulisan "Data tidak ditemukan", itu adalah panggilan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Di Hp Berikut ini adalah cara cek DPT online pemilu 2024 menggunakan HP: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing.

Buka aplikasi browser di ponsel Anda Masukkan alamat halaman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id

Baca Juga: Poling online Pikiran-rakyat.com: 'Apa yang menjadi pertimbangan dalam memilih presiden?'

Akan muncul layar “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, berdasarkan data keputusan DPT KPU Kota/Badan Isi NIK atau nomor paspor bagi pemilih asing, lalu klik tombol “Cari”

Jika Anda terdaftar sebagai DPT, akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang Anda ikuti.

Jika Anda belum mendaftar, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”

Apabila menemukan kesalahan atau kejanggalan data, Anda dapat menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan koreksi data melalui lindungihakbayarmu.kpu.go.id

Jika Tidak Terdaftar di DPT

Tapi, apa jadinya jika nama tidak terukir di dalam DPT? Jangan khawatir, masih ada jalan menuju hak suara melalui Daftar Khusus Pemilihan (DPK).

Caranya, tunjukkan e-KTP atau e-KTP Anda kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS berdasarkan alamat identitas Anda pada saat pemungutan suara.

Apabila tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih hanya dapat memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di akhir TPS atau antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Selain itu, pemilih yang tergabung dalam kelompok DPK hanya dapat memilih jika surat suara masih tersedia.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler