Tata cara pindah tempat memilih di Pemilu 2024

10 Januari 2024, 23:08 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

WartaBulukumba.Com - Dalam lanskap demokrasi Indonesia, terdapat sebuah ketetapan yang unik dan penting dalam PKPU 7/2022, khususnya pada Pasal 116 ayat (3) yang mengatur tata cara pindah tempat memilih di Pemilu 2024

Pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mengetahui cara pindah TPS sesuai aturan yang berlaku.

Pasal yang disebutkan menawarkan keleluasaan bagi pemilih dalam situasi tertentu untuk berpindah TPS. Kondisi ini termasuk, antara lain, mereka yang berada di tempat lain karena tugas pada hari pemungutan suara, individu yang menjalani perawatan medis atau mereka yang mendampingi keluarga di fasilitas kesehatan, serta penyandang disabilitas yang sedang mendapatkan perawatan di panti.

Baca Juga: Pesta demokrasi di Pilpres 2024 semestinya membahagiakan hati rakyat Indonesia

Konsekuensi jika pindah TPS

Selain itu, situasi lain seperti menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, atau sedang menjalani pendidikan juga diakomodasi.

Aturan ini juga melibatkan elemen mobilitas dan perubahan, seperti pindah domisili atau terdampak bencana alam. Mereka yang bekerja di luar domisili pun mendapatkan pertimbangan khusus.

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan dilema, khususnya terkait hak pemilih dalam memilih calon legislatif. Pemilih yang berpindah dapil, misalnya dari Kota Depok ke wilayah lain, kehilangan hak suaranya untuk memilih perwakilan legislatif daerah asalnya.

Baca Juga: Ngopi sejenak di Kedai Kopi Litera: Muhammad Ihsan, Ilhamsyah, 'politik cinta' dan 'parlemen santri'

Syarat Pindah TPS

Prosedur untuk pindah TPS terbilang ketat dan harus diurus maksimal 7 hari sebelum hari H, yaitu 14 Februari 2024.

Pemilih harus membawa bukti dukungan alasan pindah, seperti surat tugas, dan melaporkannya kepada pihak berwenang seperti PPS, PPK, atau KPU.

Baca Juga: Heboh WNA Myanmar masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Bukti formal berupa formulir A-Surat Pindah Memilih akan diberikan kepada pemilih sebagai konfirmasi.

Namun, dalam labirin aturan ini, terdapat juga ruang bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.

Mereka tetap dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ini adalah tentang adaptasi dan fleksibilitas dalam proses demokrasi, sebuah narasi yang menggambarkan bagaimana sebuah negara berusaha untuk memastikan bahwa setiap suara terdengar, tidak peduli di mana mereka berada atau dalam kondisi apa mereka.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler