Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP serta nilai ambang batas SKD CPNS 2023

- 9 November 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2023
Ilustrasi SKD CPNS 2023 / /Tangkapan layar Instagram.com/@casnkemenag

WartaBulukumba.Com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap krusial bagi para peserta yang telah melewati seleksi administrasi sebelumnya. Sebagai seorang peserta SKD CPNS 2023, pemahaman tentang tahap ini adalah kunci untuk memetik kesuksesan.

 

Kami mengajak Anda dalam perjalanan ini, menjelajahi dan memahami bagaimana tahap SKD CPNS 2023 akan membentuk masa depan Anda.

Peserta SKD CPNS akan dihadapkan pada sebuah ujian yang berlangsung secara luring atau offline, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan akan diselenggarakan serentak di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga: BKN siap menggelar Tes SKD CPNS 2023: Ini ketentuan dan tatib-nya

Momen ini, mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023, akan menjadi klimaks dari perjalanan panjang menuju menjadi bagian dari layanan publik yang mulia.

Untuk meraih kesuksesan dalam SKD, pemahaman mengenai kisi-kisi, jumlah soal, dan nilai ambang batas adalah kunci yang tak boleh diabaikan.

Berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui:

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x