Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP serta nilai ambang batas SKD CPNS 2023

- 9 November 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2023
Ilustrasi SKD CPNS 2023 / /Tangkapan layar Instagram.com/@casnkemenag

Baca Juga: PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga jenis tes, yang meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes ini menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan. Materi TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yang mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

  2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Tes ini bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Materi TIU mencakup kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Tes ini digunakan untuk menilai karakter keseharian peserta. Materi TKP melibatkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut adalah jumlah soal yang akan dihadapi peserta SKD CPNS 2023:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal
  • Total: 110 soal

Peserta dengan kebutuhan khusus akan memiliki waktu lebih lama untuk mengerjakan soal, yaitu 130 menit, sementara peserta normal memiliki waktu 110 menit.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Bagi peserta umum, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Lulusan cumlaude memiliki nilai ambang batas:

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Peserta dari diaspora dan penyandang disabilitas memiliki nilai ambang batas:

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah