BKN siap menggelar Tes SKD CPNS 2023: Ini ketentuan dan tatib-nya

- 5 November 2023, 21:03 WIB
ILUSTRASI tes SKD CPNS.
ILUSTRASI tes SKD CPNS. /Setkab RI/

WartaBulukumba.Com - Di bawah cahaya pagi yang cerah, ribuan pejuang CPNS 2023 akan berkumpul di ruang tes. Mereka membawa harapan dan mimpi masing-masing. Namun, di balik ketegangan, ada harapan akan babak baru dalam kisah hidup mereka.

Para pejuang CPNS 2023 akan menulis lembaran baru dalam buku kehidupan, dengan setiap jawaban yang mereka pilih.

Pada tanggal 1 hingga 4 November 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan tahapan tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Hal ini berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS.

Baca Juga: Festival Iklim 2023: Luppung Manyampa di Bulukumba raih dua penghargaan

Setelah penjadwalan selesai, daftar nama peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan tahapan SKD akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 8 November 2023.

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2023, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para peserta yaitu ketentuan dan tata tertib.

Ketentuan Tes SKD CPNS 2023

BKN telah mengumumkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Anda jurnalis foto? Yuk ikutan Journalist's Photo Journey 2023 'Perempuan Pahlawan Ultra Mikro Go Digital'

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x