Tambang diduga Ilegal di Bontorita: Aktivis lingkungan Bulukumba sorot pengawasan Pemkab dan Polres

- 16 Juli 2023, 22:59 WIB
Ilustrasi tambang galian C ilegal - Tambang diduga Ilegal di Bontorita: Aktivis lingkungan Bulukumba sorot pengawasan Pemkab dan Polres
Ilustrasi tambang galian C ilegal - Tambang diduga Ilegal di Bontorita: Aktivis lingkungan Bulukumba sorot pengawasan Pemkab dan Polres /

WartaBulukumba - Sejauh kenangan masa kecil, Sungai Balantieng di utara Bulukumba tetap mengalirkan ingatan masa kanak-kanak bagi sebagian masyarakat di sekitar sungai tersebut. Hari ini, suasana di sekitar tambang galian C yang diduga ilegal menciptakan lanskap kehancuran. Material bebatuan yang tergali menumpuk di tepian sungai, mengabaikan harmoni alam.

Sungai terpanjang di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan itu kini dirubung oleh lumpur, pekerja pengerukan material dan eskavator. Pepohonan yang berdiri kokoh bersiri bisu, menjadi penyaksi aktifitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin beroperasi. 

Di sana, di Bontorita, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, meruyak dugaan tambang ilegal yang meneror lingkungan.

Baca Juga: Bulukumba siap jadi tuan rumah Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Aktivis dari Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba mengaku menerima informasi dari warga sekitar lokasi tambang mengungkapkan bahwa aktifitas galian C ini diduga telah beroperasi selama sebulan terakhir.

Arie M Dirgantara, Ketua Umum KKR Bulukumba menegaskan bahwa setiap pihak, baik individu maupun korporasi, memiliki kewajiban untuk memiliki izin lengkap sebelum melakukan kegiatan penambangan, baik eksplorasi maupun produksi.

"Alat berat eskavator digunakan untuk menggali material bebatuan di area Sungai Balantieng," tuturnya kepada WartaBulukumba.com pada Ahad sore, 16 Juli 2023.

Baca Juga: Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Pantai Tanjung Bira Bulukumba, cek jadwalnya

Dia menegaskan, ada kewajiban untuk memiliki izin lengkap sesuai dengan amanah Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Kegiatan penambangan tanpa izin sudah dipastikan akan berpotensi merusak lingkungan hidup. Kami tidak main-main dalam menangani tambang ilegal ini. Kami akan melaporkannya langsung ke Polda Sulsel agar diproses hukum," tegas Arie.

Sementara itu, Sri Puswandi, Koordinator Forum Pemerhati Lingkungan dan Sungai Bulukumba, menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal yang diduga telah beroperasi di Bontorita adalah bukti lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan penegakan hukum oleh kepolisian setempat di sektor pertambangan.

Baca Juga: Mutasi Polri besar-besaran! Kapolres 'tersingkat' di Bulukumba di-rotasi ke Polda Jawa Barat

"Kami juga mempertanyakan fungsi pengawasan anggota DPRD, terutama yang mewakili dapil Rilau Ale Bulukumba. Mereka seharusnya lebih proaktif dalam membela kepentingan rakyat," ungkap Sri Puswandi.

Dalam waktu dekat, rencananya akan diadakan aksi unjuk rasa di Mapolres Bulukumba sebagai bentuk protes terhadap keberadaan tambang ilegal ini.

Namun, mereka akan menunda aksi tersebut mengingat akan adanya pergantian Kapolres Bulukumba. Mereka akan menyambut Kapolres yang baru dengan aksi protes terkait tambang ilegal ini.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah