Polisi bekuk pemilik kapal pembawa migran ilegal ke perairan Johor Malaysia

- 4 Januari 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi kapal tenggelam
Ilustrasi kapal tenggelam /Gerhard Lipold/Pixabay

WartaBulukumba - Peristiwa kapal tenggelam yang membawa 60 pekerja migran ilegal di perairan Johor Malaysia beberapa waktu lalu terus diselidiki polisi.

Ada satu orang berinisial S alias AC diamankan polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan S alias AC merupakan pemilik kapal yang membawa puluhan pekerja migran ilegal tersebut.

Baca Juga: Kemenkes buka opsi pemberian booster Covid-19 setengah dosis

"Pelaku itu merupakan penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Desember 2022.

S adalah juga pemilik lokasi penampungan PMI ilegal di Kabupaten Bintan, Riau serta pemilik lokasi pemberangkatan sebelum pekerja tersebut diberangkatkan ke Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan usai meringkus S alias C salah satunya print out rekening koran atas nama tersangka. Sebanyak enam orang saksi juga turut diperiksa.

Baca Juga: DKI Jakarta bisa tenggelam, warga tidak boleh mengonsumsi air tanah pada 2030

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah