WartaBulukumba - Kabar gembira buat Anda yang hobi nonton film.
Saat ini pemerintah sudah membolehkan nonton bioskop. Meskipun larangan masuk bioskop berlaku bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun.
Melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dijelaskan bahwa bioskop diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan itu berlaku untuk kota/kabupaten dengan penerapan PPKM level 3 dan level 2.
"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, pada Senin 20 September 2021.
Baca Juga: Diduga sopir mengantuk, kecelakaan minibus di Tol Cipali tewaskan 4 penumpang
Untuk dapat menonton bioskop, masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Sebelum masa PPKM terbaru, hanya kategori hijau yang dapat masuk. Kini kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi juga diperbolehkan.
"Kategori kuning dan hijau dapat masuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," kata Luhut.