Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya kabar duka juga datang dari salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq.
Sebelumnya, Hakim Suryaman, SH., meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Suryaman SH adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.***