Jaksa yang tuntut Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, Instagram Kejaksaan RI tutup kolom komentar

- 16 Juli 2021, 20:13 WIB
Pengumuman Kejaksaan RI atas meninggalnya Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang Gunaryanto.
Pengumuman Kejaksaan RI atas meninggalnya Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang Gunaryanto. /Tangkapan layar Instagram/@kejaksaan.ri

WartaBulukumba - Warganet +62 lagi 'berisik' terkait kolom komentar tertutup di akun Instagram Kejaksaan RI saat mengumumkan kabar duka.

Sampai saat berita ini dimuat unggahan itu telah menuai 3.368 like namun netizen tidak bisa berkomentar karena kolom komentarnya ditutup oleh admin akun tersebut.

Kejaksaan RI mengumumkan Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang Gunaryanto, SH. MH., meninggal dunia pada Jumat pagi, 16 Juli 2021 sekitar pukul 6.00 WIB.

Almarhum adalah salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas, atas kasus swab test RS Ummi.

Baca Juga: Camilan stik labu kuning Usaha Berkah di Desa Salassae, renyah dan gurih

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," bunyi pernyataan itu melalui unggahan akun Instagram @kejaksaan.ri.

"Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," imbuh akun Kejaksaan RI.

Dalam kasus  swab test RS Ummi Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Aldi Maldini mengaku telah mengembalikan uang meet and greet milik penggemarnya

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x