Keras, Marzuki Alie peringatkan Jokowi: Pemerintahan jatuh kalau harga kebutuhan pokok tidak terkendali

- 11 Juni 2021, 20:36 WIB
Marzuki Alie.
Marzuki Alie. //instagram.com/@marzukialie

WartaBulukumba - Membukit lalu menggunung. Ada fakta dan tentu berkawan dengan asumsi umum.

Isu membengkaknya utang luar negeri Indonesia juga memuncaki bincang publik seiring adanya rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yang membuat kaget masyarakat adalah wacana ihwal skema PPN terhadap sektor jasa pendidikan dalam hal ini sekolah dan juga sembako.

Baca Juga: UEFA meminta Ukraina untuk menghapus slogan 'politik' dari kit jelang Euro

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

Untuk diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

Setelah bocor ke ruang publik, draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 memanen sorotan berbagai kalangan.

Baca Juga: Erosi garam merusak lukisan gua tertua di dunia yang berada di Maros

Di sana ada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai PPN.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x