Aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Pemerintah juga menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.
Bagi WNI yang pernah tinggal atau dari India dalam kurun waktu 14 harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Aksi berbagi oleh PerMaTa Bulukumba dan sepenggal kisah di hari ke 12 Ramadhan
Untuk jalur udara, ada empat yang dibuka. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Kemudian untuk pelabuhan laut, yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai. Sementara batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau.
“WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” tuturnya.
Baca Juga: Kerenisme dan Ramadhan, cara keren anak muda Bulukumba dalam berbagi
Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani kembali tes PCR.
Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kementeriannya tidak mengizinkan adanya penerbangan penumpang dari dan ke India.
Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Ditjen Imigrasi yang menutup sementara akses bagi WNA India untuk masuk ke Indonesia.