WartaBulukumba - Jika Anda bermukim di kota dan memiliki kerinduan yang membuncah untuk mudik maka Anda harus teridentifikasi sebagai pemudik yang punya rencana menuju salah satu dari 37 kota ini.
Aturan terbaru oleh Pemerintah telah menegaskan larangan mudik menjelang bulan suci Ramadhan dan lebaran 2021. Namun rupanya masih ada pengecualian. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.
Regulasi teranyar terkait mudik lokal termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Google pastikan meluncurkan ponsel Pixel A5 tahun ini
Seperti dilansir WartaBulukumba.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 10 April 2021, aturan tersebut mencantumkan penjelasan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi. Namun jika dilakukan antar kota, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Berikut daftar 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal:
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Baca Juga: Polri tegaskan terduga teroris FA bukan pengurus Muhammadiyah
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi