WartaBulukumba - Munculnya polemik Peraturan Presiden Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras ternyata menjadi puing keresahan .
Suara-suara publik tumpang tindih. Banyaknya dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya izin miras ini dinilai lebih mengarah negatif. Perpres ini berpotensi meningkatkan masalah kesehatan fisik hingga kesehatan akhlak.
Arus besar masyarakat mengajukan keberatan terutama umat Islam. Karena adanya potensi tindak kriminal terjadi lebih sering.
Baca Juga: Edy Manaf: Jika saya jalan-jalan pagi, saya masih menemukan tahi sapi di Pasar Cekkeng
Hingga akhirnya Presiden Jokowi resmi mencabut butir-butir lampiran yang menuai banyak kontroversi tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta.
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Virus B117 sudah merambah Indonesia
Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.