Sah! MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel'

11 November 2023, 11:57 WIB
MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel' /Antara

WartaBulukumba.Com - Mulai detik-detik setelah dibacakannya MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Zionis 'Israel' maka seluruh rakyat Indonesia wajib mengeluarkan produk-ptoduk dimaksud dari list belanjaan sehari-hari.

Tindakan keji Zionis penjajah 'Israel' ke Gaza telah memicu gelombang keras resistensi secara global. Indonesia juga ada di barisan itu sejak lama, dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam segala tindakan biadab Zionis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram secara tegas, memutuskan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini adalah bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta perlawanan terhadap agresi Israel yang mengancam kemanusiaan.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas diikuti 2 juta orang! Retno Marsudi hingga Anies Baswedan berorasi

Diwartakan Antara pada Jumat, 10 November 2023, dalam konferensi pers di Jakarta, Niam menekankan, "Mendukung pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel, hukumnya haram."

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi penjajah 'Israel' adalah hukum yang wajib. Dukungan tersebut termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Niam menjelaskan, "Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina."

Fatwa juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Baca Juga: Unggahan istri bos Grab dianggap mendukung penjajah 'Israel', warganet ancam beralih ke aplikasi lain

MUI Mengimbau Pemerintah RI Mengambil Langkah Tegas

Dalam rekomendasi, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Umat Islam juga diminta semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Fatwa ini menegaskan bahwa solidaritas internasional adalah kunci untuk merespons kebrutalan yang terus terjadi di Palestina.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler