Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

19 Juli 2022, 09:50 WIB
Kecelakaan di jalan alternatif Cibubur, Bekasi /YouTube Pikiran Rakyat/

WartaBulukumba - Jagat medsos sejak eksistensinya mewarnai segenap lini kehidupan berbagai bangsa di planet ini telah menjadi salah satu arus utama distribusi foto dan video apapun, termasuk peristiwa kecelakaan.

Banyaknya berseliweran foto maupun video korban kecelakaan memantik Polri mengeluarkan peringatkan untuk tidak sembarangan menyebar foto korban kecelakaan di media sosial.

Penyebar foto korban kecelakaan di medsos bisa diancam hukuman hingga enam tahun atau dengan sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus polisi tembak polisi, Kapolri tak mau main-main

Menyebarkan foto korban kecelakaan merupakan tindak pidana. Menurut Polri, foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Ditakik dari PortalSulut.com, melansir postingan @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui.

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

Baca Juga: Ini perbedaan seragam lama Polantas dengan seragam terbaru

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Dengan begitu, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan. Karena menampakkan konten korban kecelakaan dengan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Sederet peristiwa kecelakaan berseliweran di media sosial dalam dua hari terakhir.

Baca Juga: Biaya Balik Nama kendaraan bermotor akan digratiskan, benarkah?

Salah satunya yakni kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Artenatif Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ditakik dari Depok.Pikiran-rakyat.com pada Selasa, Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution turut memberikan keterangan soal kecelakaan tersebut dengan menyinggung soal kondisi sopir truk perusahaannya.

Di RS Polri Kramat Jati, Dirut Pertamina ini menyebut sopir truk dalam kondisi fit sebelum terlibat kecelakaan di Cibubur.

Tabrakan beruntun di Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi, Bekasi, Jawa Barat menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 itu melibatkan truk PT. Pertamina yang menabrak sejumlah pengendara lain di Cibubur.

Mengutip Pikiran-rakyat.com, viral seorang kreator di TikTok, yang juga warga setempat, menyayangkan kenapa adanya lampu merah yang terpasang di TKP kecelakaan Cibubur

Padahal sebelum lampu merah itu ada, jarang sekali ada kecelakaan lalu lintas di wilayah Cibubur perumahan CBD tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemilik akun TikTok@vansharinglagi. Menurutnya lampu merah tersebut baru terpasang tahun 2022 ini.

"Karena aku tidak mau ngomong tanpa bukti ya bahwa sebelumnya tidak ada lampu merah di daerah sini (Cibubur-CBD)," katanya.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler