Lawannya adalah korporasi, Dedi Mulyadi mengadvokasi pengaduan warga

29 September 2021, 16:41 WIB
Dedi Mulyadi Beri Tanggapan Soal Warkopi, ‘Bangunlah Karakter Sendiri’. /Tangkap layar Youtube.com/@KangDediMulyadi

WartaBulukumba - Sang legislator yang giat menggeliat di sisi marjinal, Dedi Mulyadi kali ini berurusan dengan korporasi.

Baru-baru ini ia mendatangi Kantor ATR/BPN Purwakarta untuk mengadvokasi pengaduan warga yang akan digusur oleh sebuah korporasi.

Di sana terbetik konflik. Warga sedang berupaya menolak ekses buruk pada lingkungan dari rencana pembangunan lokasi pabrik milik Lifelon Jaya Makmur.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta belum izinkan konser musik

Menurut Kang Dedi Mulyadi atau KDM, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, segala sesuatu harus dimusyawarahkan. 

Selain peran pemerintah yang harus memfasilitasi kepentingan berbagai pihak, rakyat harus punya tempat yang layak. Di lain sisi perusahaan tidak mengalamikerugian.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini sebelumnya telah menerima pengaduan warga karena rumah mereka akan dijamah penggusuran.

Lokasi warga tersebut terletak di Kampung Congean, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Di sana akan berdiri sebuah  pabrik milik Lifelon Jaya Makmur.

Baca Juga: Si jago merah mengamuk di pemukiman Cipinang Muara

Dari penuturan warga tersibak bahwa sudah ada sebagian kepala keluarga yang telah menerima uang kerohiman, tanah pengganti dan sertifikat.

Namun sejauh ini tercatat 48 keluarga yang hanya dijanjikan uang kerohiman tanpa ada tanah pengganti dan sertifikat.

"Sekarang sisa 48 rumah yang belum dirubuhkan. Warga masih tinggal di sini," tutur seorang warga kepada KDM yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Selatan Jawa Barat berpotensi tinggi gelombang empat meter

Sang legislator DPR RI pun berupaya menemukan solusi.

"Saya harus mendengar pihak lain. Pada intinya harus ada solusi, ibu harus tinggal di tempat yang layak,"ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Hasil penelusuran KDM, data BPN menyebut Lifelon Jaya Makmur  memiliki lahan seluas 11 hektare. Di dalam areal tersebut terdapat bangunan milik warga.

Baca Juga: KPK dalami uang suap ke Bupati Probolinggo melalui camat

Diperoleh keterangan, Ferry selaku pemilik pabrik mendapat alihan hak garap pada tahun 1985-1986 lalu.

Kemudian selama tiga tahun, perusahaan tersebut membuka galian pasir dan tutup dan ditinggalkan karena kurang menguntungkan.

Selanjutnya pada Tahun 2011 berencana membangun pabrik, namun lahan miliknya sudah ditepati oleh 62 KK.

Sebelumnya, 62 KK tersebut telah dimediasi di Kantor Desa Cilangkap, dan disepakati akan meninggalkan lokasi dengan kompensasi Rp 1 juta per KK serta diberi tanah 100 M2 yang telah disertifikatkan bertembap di dekat areal pabrik.

Baca Juga: Mahasiswi cantik ini mengaku diperkosa ojol, namun ternyata ...

Seiring waktu berjalan, tiba pada Tahun 2019 ternyata terdapat penambahan rumah penduduk yang berjumlah 38 KK yang merupakan pendatang.

Meski berstatus pendatang dan tidak tercatat dalam kesepakatan Tahun 2011, pihak Lifelon Jaya Makmur tetap memberikan kompensasi kepada mereka.

"Maka bagi mereka yang masih tinggal di sana dengan kondisi rumah non permanen akan dibayar Rp 10 juta, semi permanen Rp 12 juta dan permanen 15 juta," kata Kepala BPN Purwakarta di YouTube KDM, Selasa 28 September 2021.

Di tempat yang sama Ferry membenarkan penjelasan BPN Purwakarta.

Baca Juga: Fitur PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi e-commerce

KDM kini berupaya sebagai mediator dengan mempertemukan antarpihak.

KDM pun akan berupaya menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritasubang.pikiran-rakyat.com berjudul "Dedi Mulyadi (KDM) Sambangi BPN Purwakarta Advokasi Konflik Warga Pendatatang Vs Korporasi Lifelon Jaya Makmur".***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Berita Subang PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler