Massa tolak eksekusi lahan di Kajang Bulukumba dengan bambu runcing, Brimob dan Kodim pun dikerahkan

- 15 Desember 2021, 19:25 WIB
Kodim, Polres dan Brimob, mengawal eksekusi lahan oleh Panitera PN Bulukumba
Kodim, Polres dan Brimob, mengawal eksekusi lahan oleh Panitera PN Bulukumba /WartaBulukumba.com

Massa justru berusaha memukul mundur tim negosiator dan pasukan Dalmas Polres dengan bambu runcing serta senjata tajam.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK.,M.Si, yang memimpin pasukan pengamanan langsung memerintahkan 1 unit Water Canon dan 1 SSK pasukan Brimob Batalyon C Pelopor untuk membubarkan massa yang mulai anarkis.

Baca Juga: Legislator PKB Bulukumba melaporkan Eril Cikas ke Polisi

”Kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku," jelas Kapolres Bulukumba kepada WartaBulukumba.com, Rabu 15 Desember 2021.

Kapolres mengungkapkan bahwa massa tetap menghalangi jalannya eksekusi, bahkan ada yang melemparkan bom molotov serta menggunakan pompa semprot hama yang sudah dimodifikasi sehingga menyemburkan api dan diarahkan kepada pihak pengamanan.

Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dari pasukan PHH Brimob. Alhamdulillah dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,” 

Baca Juga: Rizky Nazar mengaku mengonsumsi ganja dengan alasan ini

Setelah berhasil memukul mundur massa, selanjutnya Kapolres Bulukumba memerintahkan 1 SSK pasukan PHH Brimob yang dipimpin langsung oleh Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan untuk masuk ke lokasi eksekusi.

Setiba di lokasi objek eksekusi, tim Panitera yang dikawal ketat oleh pasukan Brimob dan Dalmas Polres Bulukumba beserta anggota TNI langsung membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba yang memenangkan penggugat Pallaloi Bin Caddo dengan lokasi objek sengketa harus dikosongkan dari bangunan yang berdiri di dalamnya.

Ketika tim panitera akan melakukan eksekusi bangunan, pihak tergugat sempat meminta mediasi kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menempuh jalur damai dengan berniat membayar biaya ganti rugi lahan kepada pihak penggugat.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah