Rincian besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bulukumba

5 April 2023, 23:08 WIB
Ilustrasi zakat fitrah /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

WartaBulukumba - Dalam sebuah hari yang tak terencana, kita bisa saja bertemu sebuah rumah kecil yang terbuat dari kayu dan bambu di salah satu pelosok di Kabupaten Bulukumba. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal dari seorang fakir miskin dan keluarganya. 

Ketika melangkah masuk ke dalam rumah, suasana di dalamnya terasa suram dan gelap. Hanya ada sedikit cahaya yang masuk melalui celah-celah kayu yang tidak rapat. Di sisi kiri ruangan, terdapat sebuah dapur yang sangat sederhana. Hanya terdiri dari sebuah kompor yang rusak, beberapa pot dan panci yang sudah usang, serta beberapa alat masak yang sudah tidak terpakai lagi. Di dinding dapur, terdapat sebuah rak yang dipenuhi oleh beberapa botol dan gelas kosong yang terlihat sangat kotor. Inilah salah satu sisi wajah Bulukumba dalam realita.

Mungkin kita juga bisa menemukan di sisi kanan ruangan, sebuah tempat tidur yang terbuat dari jerami yang sudah kusam dan beberapa lembar kain tipis sebagai alas tidur. Keluarga kecil marjinal Bulukumba itu harus tidur bergantian di atas tempat tidur sangat sempit dan tidak muat untuk semua anggota keluarga.

Baca Juga: Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba tahun 2023 bisa mencapai Rp16,8 miliar

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bulukumba

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”  (HR. Bukhari Muslim).

Berikut rincian besaran zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Bulukumba:

1. Besaran zakat fitrah: 1 Sha' (2,5 kg atau 3,5 liter beras) per jiwa.

Baca Juga: Ngabuburit di Bulukumpa Ramadhan Fair 2023, ada dialog agama Islam bersama Ketua Baznas Bulukumba

2. Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Bulukumba, beras padu Rp11.000/liter atau 38.000 per orang. Beras jagung Rp7.500/liter atau Rp36.250/jiwa.

3. Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin.

4. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

5. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri.

Baca Juga: Safari Ramadhan: Baznas Bulukumba beri bantuan untuk guru mengaji tradisional dan warga prasejahtera

6. Penyaluran zakat fitrah dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan fakir miskin, terutama kebutuhan pangan.

7. Penyaluran zakat fitrah dioptimalkan untuk penanganan stunting, kesehatan ibu dan bayi baru lahir, penanganan gizi buruk, pangan untuk lansia dan penyandang disabilitas, semuanya berasal dari keluarga fakir dan miskin.

Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba

Jika mengulik potensi zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba tahun 2023 ini maka bisa mencapai angka Rp16,8 miliar!

Baca Juga: BAZNAS Bulukumba gelontorkan dana Rp134 juta untuk mensupport STQH ke VII

Hal itu diungkapkan oleh pimpinan Baznas Kabupaten Bulukumba, Ustadz Muhammad Yusuf Shandy. 

"Potensi zakat fitrah kita di Bulukumba mencapai 16,8 miliar, bila merujuk pada harga beras zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag Bulukumba," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Rabu, 5 April 2023.

Kendati begitu, ada target yang optimis yakni angka Rp13 miliar.

"Target optimis kami di angka Rp13 M untuk tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 sebanyak Rp9,049 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: STQH 2023 di Bulukumba bersumber dari APBD dan Baznas

Ustadz Muhammad Yusuf Shandy juga mengingatkan bahwa zakat fitrah ditunaikan melalui amil dan panitia zakat di masjid-masjid dan mushalla.

"Setiap amil atau penerima zakat harus memberikan bukti setor zakat kepada pada muzakki. Panitia juga mendistribusikan kepada yang berhak, yang terdapat pada wilayah sekitar masjid," pesannya.

Dia juga menambahkan bahwa semua hasil pengumpulan dan pendistribusian harus dilaporkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba dan KUA masing-masing.

Bukti Setor Zakat

Bagi masyarakat Bulukumba yang berzakat melalui lembaga zakat yang resmi yakni Baznas Bulukumba, maka berhak untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).

BSZ berfungsi sebagai bukti pembayaran di Kantor Pajak untuk pengurangan jumlah harta terkena wajib pajak, sebagaimana diatur dalam UU. 23/2011 dan PP. 14/2014.

Silakan menyalurkan zakat Anda melalui REKENING ZAKAT atas nama BAZNAS Kabupaten Bulukumba: Bank BSI: 7890-22222-8, Bank Sulselbar Syariah: 565-261-00000-2222-0, dan atau Bank BRI: 0253-01-000-402-560.

Untuk konfirmasi transfer silakan kirim ke: 0811.443.7000 (WhatsAppA/SMS). Untuk layanan jemput zakat atau konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), silakan hubungi no 0852.1204.7777.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler