Pancasila dan kronologi dipenggalnya kalimat dalam Sila Pertama

- 3 Januari 2024, 18:57 WIB
Pancasila Day: Kronologi diubahnya Sila Pertama
Pancasila Day: Kronologi diubahnya Sila Pertama /ANRI
 

Golongan nasionalis berpendapat bahwa isi Piagam Jakarta tidak mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia. Penafsiran terhadap konstitusi berkembang dan menguat seiring kebutuhan akan referensi dalam praktik penyelenggaraan negara. Namun, kontekstualisasi tidak selalu bermakna dekonstruksi. Ada keterhubungan nilai antara realitas dan nilai yang di tawarkan konstitusi.

Konstitusi menjadi bebas tafsir ketika muatan kepentingan politik lebih dominan. Keinginan dari zaman ke zaman untuk menafsir konstitusi sesuai kepentingan politiknya.

Perubahan terjadi pada rumusan dasar negara, khususnya pada sila pertama dalam naskah Piagam Jakarta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, disepakati untuk mengubah sila pertama Pancasila.

Baca Juga: Ammatoa Kajang di Bulukumba sudah mempraktikkan demokrasi Pancasila jauh sebelum NKRI berdiri

Rumusan sila pertama asli berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Piagam Jakarta pada dasarnya menuju berbagai harapan besar antara lain:

  1. Keragaman agama dan keyakinan masyarakat Indonesia.
  2. Upaya menampung aspirasi dan pendapat, terutama dari perwakilan Indonesia Timur di mana pemeluk agama lain juga hadir.
  3. Keinginan mempertahankan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

Dengan demikian, Piagam Jakarta menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia, mencerminkan semangat kebangkitan dan semangat persatuan yang mendasari negara Republik Indonesia.

Panitia Sembilan

Dalam upaya melengkapi berbagai saran yang diajukan oleh tiga tokoh tersebut untuk menjadi dasar negara Pancasila, Panitia Sembilan terbentuk.

Tugas panitia ini melampaui sidang resmi, mereka merumuskan naskah rancangan untuk pembukaan hukum dasar.

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Tugas mereka adalah menyusun naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Mr. Muhammad Yamin dan dikenal hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah