Apakah tetap wajib melaksanakan sholat Jumat jika paginya sudah sholat Ied?

- 20 April 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi - Apakah tetap wajib melaksanakan shalat Jumat jika paginya sudah sholat Ied?
Ilustrasi - Apakah tetap wajib melaksanakan shalat Jumat jika paginya sudah sholat Ied? ///Unsplash/Salman Preeom

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9).

Baca Juga: Menelusuri sejarah awal masuknya Islam ke Bulukumba, ketika tasawuf bertemu mistisisme

Ada pula dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jumat. RAsulullah SAW bersabda: “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Karena shalat Jumat dan shalat Ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Iied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat Ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat Ied.

Baca Juga: Bulukumba darurat judi sabung ayam! Begini hukum sabung ayam dalam Islam

Keringanan meninggalkan shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan shalat Ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui).

Dalilnya adalah: "Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat Ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572).

Bagi orang yang telah menghadiri shalat Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali.

Baca Juga: Sejarah shalat tarawih yang mengalami evolusi jumlah rakaat sejak zaman Rasulullah SAW

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah