Jet militer China bermanuver di Laut China Selatan, AS meradang

- 31 Mei 2023, 16:17 WIB
Jet tempur China - Jet militer China bermanuver di Laut China Selatan, AS meradang
Jet tempur China - Jet militer China bermanuver di Laut China Selatan, AS meradang /YouTube CGTN

“Kami berharap semua negara di kawasan Indo-Pasifik menggunakan wilayah udara internasional dengan aman dan sesuai dengan hukum internasional,” tambah pernyataan itu, dikutip dari Al Jazeera pada Selasa, 30 Mei 2023.

Sebuah video yang dirilis dengan pernyataan tersebut menunjukkan bagian dalam kokpit pesawat Angkatan Udara AS, saat sebuah jet tempur mendekat dari satu sisi, membumbung tinggi di atas awan. Saat berputar dan lewat di depan hidung pesawat Angkatan Udara, video bergetar karena kekuatan aliran udaranya.

Jalan pintas yang sempit dan pernyataan AS selanjutnya adalah tit-for-tat terbaru di Laut China Selatan, di mana China telah membuat klaim teritorial yang luas, yang mencakup sebagian besar wilayah tersebut.

Baca Juga: Sekelompok paus pembunuh menyerang sebuah kapal di lepas pantai Spanyol selatan 

Sengkarut Laut Natuna Utara

Menukil laman Ppid.bnpp.go.id/ China mengklaim perairan Natuna di dalam nine dash line atau sembilan garis putus yang disebut oleh Tiongkok sebagai Traditional Fishing Grounds.

Kemudian, seorang ilmuwan asal Malaysia mengeluarkan klaim sejarah bawah Laut Natuna adalah milik Malaysia. 

Melihat ke belakang, sebuah deklarasi dilakukan pada 13 Desember 1957. Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menjadi inisiatornya. Deklarasi Djuanda mempertegas laut-laut yang masuk dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, laut-laut antarpulau tidak lagi merupakan kawasan bebas, melainkan milik Republik Indonesia.

Baca Juga: Tiga fenomena UFO bulan Mei yang menggegerkan Turki, Taiwan dan pangkalan militer AS

Salah satu isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969. Kemudian pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x